Progres Telat, Rekanan Pemenang Tender Jalan Kendayakan-Warureja Ditegur Bupati Tegal

Sabtu 27-11-2021,14:26 WIB

Pemenang tender peningkatan ruas Jalan  Kendayakan-Warureja ditegur bupati. Karena progres pekerjaannya tidak sesuai dengan rencana saat orang nomor satu di Kabupaten Tegal mengecek pekerjaan tersebut.

Kepala DPU Kabupaten Tegal Hery Suhartono melalui Kabid Jalan dan Jembatan M. Nuh, Sabtu (27/11) mengatakan, pengerjaan ruas Jalan Kendayakan-Warureja 
tidak sesuai rencana progres pekerjaan. Hal ini membuat bupati marah dan memberikan teguran keras terhadap penyedia jasa pemenang tender proyek tersebut. 

Kemarahan bupati diluapkan saat mengecek proyek tersebut. Karena jalan itu merupakan akses utama di wilayah Kecamatan Warureja.

"Jalan Kendayakan-Warureja itu akses utama yang dilewati masyarakat. Tapi pemenang tender pengerjaannya tidak sesuai progres," katanya.

Proyek jalan yang dianggarkan Rp1,6 miliar ini, tambah M. Nuh, dianggarkan dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2021 itu, mengalami keterlambatan sebesar 42,71 persen. Mestinya, per tanggal 18 November 2021 lalu, rencana progres pekerjaan sebesar 83,86 persen. 

"Namun, realisasinya baru 41,15 persen per tanggal 18 November 2021. Ini sangat jauh dari rencana pekerjaan," tambahnya. 

Sebenarnya pagu anggaran peningkatan Jalan Kendayakan-Warureja itu nilainya Rp1,9 miliar. Namun setelah melalui proses lelang, proyek itu ditawar menjadi Rp1,6 miliar atau mengalami penurunan sekitar 16 persen. 

Menurutnya, kondisi itu sejatinya tidak wajar karena keuntungan penyedia jasa hanya 10 persen. Keuntungan itu belum termasuk potongan pajak. Dirinya berharap dengan penawaran anggaran itu tidak mengurangi kualitas pekerjaan. 

Proyek ini dikerjakan dalam waktu 90 hari kerja mulai 9 September 2021 hingga 7 Desember 2021. Peningkatan jalan menggunakan beton sepanjang 560 meter dengan lebar 5 meter. Pekerjaan itu dilakukan dua lapis, dan untuk lapis pertama berupa lantai kerja sudah dikerjakan. Sedangkan rigitnya baru dilaksanakan sekitar 130 meter. 

"Besi sudah ada dan tinggal dicor. Tapi sampai sekarang belum diselesaikan," tambahnya. 

Sejauh ini, lanjut M. Nuh, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada penyedia jasa. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum selesai, maka penyedia jasa akan didenda. 

Untuk dendanya, 1 per 1000 dikali jumlah hari keterlambatan kemudian dikali nilai kontrak. Menurutnya, jika sampai akhir tahun belum selesai juga, maka DPU akan memutuskan kontraknya dengan penyedia jasa. 

Setelah itu, penyedia jasa akan diblack list. Nanti, Pemkab Tegal hanya membayar pekerjaan yang sudah dilaksanakan saja. (ADV/guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait