Perundingan delapan rumah di Desa Larangan Kecamatan Larangan yang sebelumnya terhalang tembok untuk akses jalan, akhirnya menemukan titik temu.
Kini, delapan rumah warga yang terhalang tembok rumah tetangganya itu memiliki akses jalan masuk dan keluar yang luas.
Diinformasikan sebelumnya, akses jalan delapan rumah warga itu hanya 50 centimeter. Namun, setelah ada titik temu, kini akses jalan tersebut sudah diperlebar menjadi satu meter.
Jalan tengah ini disepakati oleh kedua warga yang letak rumahnya berada di muka gang. Kedua rumah tersebut milik Nasikun (59) yang menyediakan 50 centimeter. Kemudian menyusul H Slamet yang juga mengikhlaskan tanahnya selebar 50 centimeter panjang 3 meter.
Warga yang kesulitan mengakses jalan, Fahmi (26) mengatakan, Rabu pagi (24/11) sudah ada kesepakatan antara pemilik kedua rumah yang ada di muka gang tersebut.
H Slamet sudah mengikhlaskan tanah 0,5x3 meter untuk akses jalan umum dengan membongkar pagar samping rumahnya.
"Alhamdulillah sudah ada titik temu. Tapi pagi, TNI-Polri, pihak kecamatan desa dan kedua belah pihak sudah musyawarah dan akhirnya akses jalan diperlebar," ungkapnya.
Atas kesepakatan itu, gang yang awalnya hanya 50 centimeter kini diperlebar menjadi satu meter. Sehingga, jika dalam kondisi darurat seperti ada kematian warga, keranda bisa melewati gang tersebut.
"Tadi pagi warga dikumpulkan dan sudah sepakat bahwa luas jalan dari saya 50 centimeter dan tetangga saya 50 centimeter sehingga madalah ini sudah clear dan beres," ungkap Nasikun, pemilik lahan.
"Jadi insya Allah jika ada warga yang meninggal untuk bawa keranda bisa masuk. Intinya masalah ini sudah clear," lanjutnya.
Terpisah, Camat Larangan Eko Supriyanto menjelaskan, saat ini akses keluar masuk warga sudah bisa dilalui selebar satu meter.
"Pembongkaran dilakukan swadaya dan ada sedikit bantuan dari pemerintah desa," pungkasnya. (ded/ima)