"Jadikan dan libatkan para Nelayan dan Pelaut Indonesia sebagai ‘Agen Bangsa’ dalam mengawasi 2/3 wilayah Indonesia ini, dengan demikian maka secara tidak langsung para Nelayan dan Pelaut tersebut akan menjadi mata serta telinga bagi memastikan kedaulatan negara Indonesia tetap terjaga. Disini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata diterapkan terutama dalam dunia Maritim. Kapal-kapal asing yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan illegal wilayah Indonesia dapat dipantau dan dapat segera dilaporkan oleh para Nelayan dan Pelaut Indonesia yang melihatnya. Dengan begitu pula kedaulatan negara, kedaulatan pangan, dan kelestarian ekosistem laut Indonesia dapat terjaga dengan sendirinya," pungkasnya. (git/zul)
TNI AL Diberitakan Media Asing Tariki Rp3,6-4,3 Miliar, KSAL Geram: Buktikan, Jangan Buat Isu Tak Jelas
Selasa 23-11-2021,04:20 WIB
Kategori :