Polisi menemukan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban. Potas dibeli tersangka di Toko Pertanian di wilayah Desa Sutopati,” beber Alfan.
Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dalam bentuk lainnya adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cha/zul)