Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ponpes Attauhidiyah Cikura Dibekuk

Kamis 18-11-2021,15:27 WIB

Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Ponpes Attauhidiyah Cikura. 

Pelaku Seri (29) warga Desa Sitail Kecamatan Jatinegara berhasil diamankan di rumahnya.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana, Kamis (18/11) mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Pesantren Attauhidiyah Desa Cikura Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. 

"Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik Ahmad Rifai (22) sudah dijual di daerah Karangrejo Kabupaten Purbalingga," katanya. 

Sepeda motor milik santri ini, tambah AKP Rudi Wihartana, diparkir di areal pondok pesantren saat korban sedang mengikuti pengajian. Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam itu, terjadi pada Jumat 5 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka Seri bersama temannya, Jumat, 5 November 2021 sekira pukul  01.00 WIB mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pondok Attauhidiyah Desa Cikura dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di areal parkir pondok.

Setelah mendapat laporan soal pencurian kendaraan bermotor, lanjut AKP Rudi Wihartana, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah TKP kemudian bersama dengan unit Resmob melakukan penyelidikan. 

Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu tersangka. Tersangka Seri berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polsek Bojong dibantu Tim Resmob Polres Tegal.

Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Sitail, tersangka sempat mengalihkan perhatian tim dengan menyamar sebagai perempuan. Tersangka memakai jilbab. Namun, karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui dan segera diamankan untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka diajak oleh temannya yang DPO melakukan pencurian. Motif yang dilakukan tersangka pura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar. Setelah dirasa aman kemudian teman tersangka mengambil sepeda motor dan membawanya pergi. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kendaraan tersebut telah mereka jual di daerah Karangreja Purbalingga. Sehingga tim melakukan pengejaran dan barang bukti berhasil diamankan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Tegal. Sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, sedang dilakukan pengejaran. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait