86 persen koruptor di Indonesia disebut-sebut memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi, dengan gelar terbanyak master, diikuti sarjana. Pernyataan itu disebutkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Rabu (17/11).
“Bahkan paling banyak bergelar master. Baru nomor dua sarjana. Karena sekarang untuk naik jabatan mensyaratkan pendidikan, kebanyakan master,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Menurut dia, tujuan sekolah adalah untuk meningkatkan intelegensi, pengetahuan, atau keterampilan. Namun, sambungnya, hanya pengetahuan dan skill yang dievaluasi hasilnya.
Sementara komitmen dan hati, tambahnya, tidak terukur. Sehingga, menurutnya, pendidikan tinggi di Indonesia, orientasinya untuk mengantarkan para generasi bangsa untuk mencari pekerjaan.
“Dan seakan-akan lembaga pendidikan tinggi orientasinya hanya uang,” ujarnya.
Selama KPK berdiri, sebut Ghufron, setidaknya ada 155 Kepala Daerah dari 514 Kabupaten/Kota yang terjerat kasus korupsi. Dari 155, lanjutnya, sudah 27 Gubernur atau Wakil Gubernur dari 34 provinsi bermasalah.
“Bayangkan berapa persen sisanya? Belum lagi dari Pusat. Menteri, Hakim, bahkan Hakim Konstitusi, Dirjen sampai ke Kepala Dinas sudah pernah ditangani KPK. Yang ditangkap KPK seratus orang, yang masih mau menggantikan ada seribu. Karena terproduksi oleh lembaga pendidikan yang mengorientasikan kehidupan ilmunya kepada uang,” ujar Ghufron.
Sementara itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat.
"Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor Bandung, telah menyatakan upaya hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).
KPK berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memutus upaya kasasi berdasarkan rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didakwa menerima keuntungan sebesar masing-masing Rp2,7 miliar dan Rp2 miliar atas pekerjaan paket bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Berdasarkan pengadaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna diduga menerima Rp1 miliar. (riz/zul)