Vonis Habib Rizieq soal Kabar Bohong Tes Swab di RS Ummi Bogor Dikurangi Dua Tahun

Selasa 16-11-2021,05:20 WIB

Hukuman mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dikurangi menjadi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pengurangan masa tahanan itu terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kasasi tersebut, menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, diputus  oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin (15/11). Andi menyebut majelis kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media, Senin (15/11).

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut. (riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait