Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak memutuskan berbagai hal. Di antaranya persoalan sah tidaknya akad nikah online alias virtual.
Keputusannya, akad nikah yang digelar online hukumnya tidak sah. Apalagi, jika tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul dalam akad pernikahan tersebut.
"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah. Terutama jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. Yakni dilaksanakan secara ittihadu al majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," tegas Ketua Fatwa MUI Asrorum Ni'am Soleh di Jakarta, Kamis (11/11).
Dikatakan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.
Namun, apabila para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih, dan ittishal.
Syarat-syarat ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal. Yakni pertama wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar.
Yang kedua harus dalam waktu yang sama. Ketiga, terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka nomor tiga hukumnya tidak sah. Sebab nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA)," tutupnya. (rh/zul)