Sudah Kalah, Kubu Moeldoko Masih Belum Kapok, 'Peluru' Baru Kembali Disiapkan

Rabu 10-11-2021,17:05 WIB

MA menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum AHY. Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.

Tertera identitas pemohon yakni Muh. Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi putusan MA dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).

AD/ART Partai Demokrat diketahui disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Namun, meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengandaskan gugutan judicial review AD/ART Partai Demokorat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kubu Moeldoko tidak kapok.

Bahkan, mereka sudah berencana akan melayangkan guguatan baru terhadap kubu AHY.

Rencana gugatan itu terkait perubahan nama pendiri Partai Demokorat yang dilakukan kubu AHY.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan baru atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY dan AHY,” kata kubu Moeldoko, Hengky Luntungan dihubungi, Rabu (10/11).

Hengky mengatakan, gugatan perubahan nama pendiri partai berlambang bintang mercy itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“(Gugatan) Akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah pendiri PD,” ucapnya dikutip dari RMOL.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mundur meski pengadilan berkali-kali menolak permohonan gugatannya.

“Kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun putusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas merampok PD,” tuturnya. (Pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait