Tuduhan Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran dan Mantan Pangdam Jaya Letjen Dudung Abdurachman adalah fitnah.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi’i, Selasa (9/11) kemarin. HRS menuding Kapolda Metro Jaya dan mantan Pangdam Jaya itu merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM 50 Cikampek yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
Cak Rofi’i juga meminta umat Islam tak terpancing dengan provokasi yang dilontarkan HRS. Melalui kuasa hukumnya, HRS meminta para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang Irjen Fadil dan Letjen Dudung pada setiap acara apapun.
“Saya harap umat Islam tidak terpancing dan mengikuti anjuran MRS dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap umat tidak terpengaruh dan tidak mengikuti seruan MRS yang sangat jahat dan mengandung fitnah tersebut. Apalagi tuduhan itu tidak jelas sumbernya dan didasari fakta yang jelas,” ujar Cak Rofi’i, Selasa (9/11).
Ia menambahkan seruan MRS bisa dikatakan sebagai tuduhan keji, jahat dan mengandung unsur hoaks (berita bohong) kepada Pak Fadil dan Pak Dudung karena tidak disertai data.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses hukum dan sedang berjalan, Termasuk proses yang ada di Komnas HAM, jadi tidak boleh asal menuduh. Apalagi MRS kan seorang ulama, seorang yang dianggap imam besar, harusnya lisannya terjaga, tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi isi seruannya sudah mengandung fitnah. Fitnah lebih keji dari pada pembunuhan,” tegas Ketua BKN ini.
Dikatakan, HRS memiliki ciri-ciri orang yang sudah kehilangan akal karena semua orang selalu diserang dengan fitnah. Padahal jika hal itu tidak terbukti, MRS bisa saja dituntut balik.
“Semua orang difitnah, ya kalau semua tuduhannya tidak benar sebaiknya dituntut balik. Tapi kita harus menaruh apresiasi terhadap Pak Fadil dan Pak Dudung. Beliau berdua adalah muslim sekaligus patriot sejati, sehingga apa yang disampaikan Rijik yang berupa fitnah, tak ditanggapi berlebihan. Mereka malah menyerahkan penilaian kepada publik,” tegas Cak Rofi`i.
Cok Rofi’i menambahkan ketika Letjen Dudung dan Irjen Fadil diam dan tidak menanggapi tuduhan MRS, bukan berarti yang disampaikan itu adalah kebenaran.
Sebaliknya, Letjen Dudung dan Irjen Fadil telah adalah muslim sejati, sekaligus patriot sejati.
Keduanya paham bahwa apa yang disampaikan MRS hanya berupa fitnah. Karena itu, keduanya menyerahkan kepada publik untuk menilai sendiri.
Seperti yang diberitakan berbagai media, dalam perkara Unlawful Killing yang menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI tersebut, dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Chorella.
Kedua terdakwa itu telah didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI. (gin/pojoksatu)