Dukung Pencapaian UHC di Kabupaten Tegal, Muhammadiyah Lindungi 1.086 Anggotanya dengan JKN

Kamis 04-11-2021,08:50 WIB

BPJS Kesehatan Tegal terus berupaya memperkuat sinergi koordinasi dengan beragam stakeholder, salah satunya dengan organisasi keagamaan Muhammadiyah.

Ini dilakukan saat rapat koordinasi (rakor) pendataan keanggotaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga Muhammadiyah di Gedung Dakwah Slawi, Rabu (3/11).

"Organisasi Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi besar yang bisa dikatakan ikut andil dalam beragam program pembangunan di Indonesia. Sehingga organisasi Muhammadiyah bisa menjadi role model amal usaha lain di bawah yayasan yang belum mendaftar agar dapat segera mendaftar karena UHC Kabupaten Tegal perlu dukungan semua pihak," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan.

Peran serta organisasi Muhammadiyah memiliki kontribusi besar bagi peningkatan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tegal, Hal ini tak luput dari adanya amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang.

Tercatat 57 amal usaha di bawah Yayasan Muhammadiyah yang telah terdaftar JKN. Dari 57 amal usaha tersebut terdapat 1.086 peserta yang sudah dilindungi jaminan kesehatannya.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal, Arief Azman menyadari besarnya peran JKN dan perlunya memiliki rasa aman akan permasalahan kesehatan, maka kepesertaan JKN menjadi hal yang penting dan patut menjadi prioritas bagi warga Muhammadiyah.

"Harapannya seluruh warga Muhammadiyah sudah terlindungi jaminan kesehatan, sehingga semua amal usaha di bawah yayasan ini diminta untuk menginformasikan kepada seluruh warganya mengenai pentingnya jaminan kesehatan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Muhammad Nur Ma'mun mengatakan UHC di Kabupaten Tegal belum tercapai dari 2019 lalu, karena beberapa faktor. Salah satunya ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya.

Sebagai informasi terdapat 73 ribu peserta PBI di Kabupaten Tegal yang telah dinonaktifkan berdasarkan SK Kemensos No.92 tahun 2021 baik yang dikarenakan meninggal, tercatat data ganda ataupun NIK yang tidak sesuai.

Sedangkan tercatat sejumlah 151 ribu data peserta PBI di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang perlu dilakukan verifikasi dan validasi agar bisa masuk menjadi DTKS hingga akhir November ini. (*/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait