Tuntut Kenaikkan UMP 2022 Hingga 10 Persen, Pengusaha Minta Buruh Realistis

Senin 01-11-2021,05:00 WIB

Seluruh elemen buruh diminta bisa menahan diri dan tidak menuntut kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nilainya diluar batas realita. Apalagi saat ini, kondisi perekonomian masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur/Bupati untuk ditetapkan.

Formula baru penetapan UMP sendiri diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.

Format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 20021 lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga.

Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.

"Permintaan teman-teman KSPI (Konsolidasi Serikat Pekerja Indonesia) kenaikan UMP 2022 sebesar 7 hingga 10 persen rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai merangkak, ekonomi kita baru mulai terangkat ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan,semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama sama dapat mengendalikan penyebaran Covid 19 seperti saat ini," ungkap Sarman kepada awak media, Minggu (31/10).

Dalam kondisi ketidakpastian ini, kata Sarman, sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh/pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan. "Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," ungkapnya.

Sarman mengungkapkan, saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari BPS yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP tahun 2022. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses dan format baru tersebut.

"Berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.Yang jelas bahwa UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun," kata Sarman. .

Ia juga mengajak Serikat Pekerja/Buruh untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga mengajak seluruh anggota pengajian akan menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia dengan menggambarkan bahwa buruh atau pekerja Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia.

"Kita sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas, maka UMP di tahun-tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif. Mari kita hadapi bersama ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan,saling menopang dan memahami untuk dapat bertahan dan bangkit kembali ketika Covid semakin melandai. Ekonomi membaik maka kesejahteraan buruh/pekerja juga akan semakin membaik," pungkasnya. (git/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait