Garuda Indonesia Terancam Bangkrut karena Terlilit Hutang Rp70 Triliun, Demokrat Optimis Bisa Diselamatkan

Kamis 28-10-2021,07:20 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron beranggapan masih ada secercah harapan untuk menyelamatkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Yakni sebagai kebanggaan negara dari ancaman kebangkrutan.

Dia mendesak pemerintah mencari solusi terbaik guna menyelamatkan maskapai penerbangan berkode saham GIAA ini. Seperti memberikan suntikan modal dan membantu mencarikan jalan keluar dari tumpukan hutang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini yakin, Garuda Indonesia masih bisa diselamatkan jika pandemi Covid-19 tidak melanda dunia, termasuk Indonesia.

"Kalau situasi normal dan enggak ada pandemi, masih bisa untuk mengangkat performa Garuda dan memenuhi kewajiban hutang," ungkap Herman dilansir laman resmi DPR, Rabu (27/10).

Meskipun demikian dia menyadari masalah besar yang dialami Garuda Indonesia. Terlilit utang dari banyak pihak, jumlah hutang maskapai ini diperkirakan mencapai Rp70 triliun.

Kondisi diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan penerbangan. "Masalahnya pandemi ini berkepanjangan, utang bertambah, negosiasi dengan lessor buntu," ujar Hero, sapaan akrab Herman Khaeron.

Ia melanjutkan, dalam rapat Komisi VI DPR RI yang akan datang, akan bertekad untuk mengajak para pemangku kepentingan gotong royong. Bahu-membahu untuk menyelamatkan Garuda Indonesia.

"Kita harus tetap berupaya untuk menghasilkan kesepakatan yang terbaik. Jadi ada celah Garuda bisa melangsungkan usahanya dan mencari jalan yang tepat untuk memenuhi kewajibannya membayar utang. Kami bertekad dalam rapat komisi mendorong Garuda tetap jadi flag carrier negara dan dipertahankan sebagai kebanggaan bangsa Indonesia," paparnya.

Ancaman kebangkrutan maskapai plat merah ini sudah di depan mata. Bahkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham mayoritas tampaknya mulai kewalahan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan maskapai yang berdiri sejak 1949 itu.

Saat ini emiten pelat merah tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditur global.

PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun dari total utang senilai Rp140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham mayoritas, yakni Kementerian BUMN menempuh langkah pailit. I

su penyelamatan lain pun mulai muncul ke publik, yaitu mengganti Garuda Indonesia dengan PT Pelita Air Service (PAS), maskapai penerbangan charter yang semula digagas PT Pertamina (Persero). Sayangnya, pemerintah belum mau membuka suara secara utuh mengenai rencana ini. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait