Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi, Penumpang Jarak Jauh Harus Negatif Covid-19

Sabtu 23-10-2021,06:20 WIB

Setelah sempat dilarang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api. Keputusan ini mulai berlaku, Jumat (22/10) kemarin.

“Meskipun sudah diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh. Lalu, memakai masker dengan sempurna. Kondisinya sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat (22/10).

Dia menyebut anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).

Dikatakan, sejak 31 Agustus 2021, penumpang KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh mulai berlaku pada 26 Oktober 2021 mendatang.

"Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang. "KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tukasnya.

Joni mengingatkan berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Penumpang tidak boleh menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," bebernya.

Joni menegaskan, hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. "KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait