Polisi Cari Unsur Pidana Kaburnya Rachel Vennya, Polisi: Jika Tak Ada, Kasusnya Akan Dihentikan

Sabtu 23-10-2021,05:00 WIB

Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri, Kamis (21/10).

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Sementara itu, pengakuan yang disampaikan selebgram Rachel Vennya dibantah Kodam Jaya. Sebelumnya, Rachel Vennya mengaku tidak pernah masuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel mengaku langsung pulang ke rumahnya, usai tiba di Indonesia dari Amerika Serikat. Ibu dua anak itu membantah dirinya pernah menjalani karantina.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra memastikan Rachel Vennya pernah masuk ke Wisma Atlet. Namun, setelah itu sang selebgram langsung pergi meninggalkan Rumah Sakit Wisma Atlet.

“Memang informasinya datang, namun dia keluar lagi,” kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10) lalu.

Sampai saat ini, sambung Herwin, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait