Karena itu, Rudiansyah menegaskan bahwa berdasarkan UU PTUN ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.
"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti mbalelo, tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi,"
Dalam kesimpulannya, Rusdiansyah membela kubu Moeldoko dengan melabeli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis sebagai orang yang menggiring opini, sehingga apa yang disampaikan keliru.
"Dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," pungkasnya dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)