Sepekan, 45 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pinjol, Simpanannya Puluhan Miliar

Jumat 22-10-2021,15:14 WIB

’’Di tiga polda itu masih terus digali pelaku lainnya,’’ terangnya.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Seruan agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok dan bunga pinjol ilegal memiliki dasar hukum. 

Sebab, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat. 

’’Dengan menolak membayar cicilan, akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal. Jadi, ini salah satu cara efektif,” ujarnya.

OJK memutuskan mengenakan sanksi berat dan pasal berlapis bagi pelaku pinjol ilegal. Mulai ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE), hingga UU Perlindungan Konsumen. Baik secara perdata maupun pidana. (jpg/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait