Moratorium Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower telekomunikasi di Kabupaten Tegal yang berlangsung sejak 2014 lalu, harus dikaji ulang kembali. Sebab moratorium itu menghambat program Desa Melek Teknologi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo mengatakan, adanya Surat Edaran (SE) Bupati Tegal tentang moratorium pendirian tower telekomunikasi membuat program tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Karenanya, SE Bupati harus dikaji ulang kembali.
"Era digitalisasi menuntut masyarakat melek teknologi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan teknologi untuk berinteraksi, karena kontak fisik dibatasi," katanya.
Lembaga DPRD, tambah Rustoyo, sangat mendukung dengan Program Desa Melek Teknologi. Era seperti sekarang ini sangat dibutuhkan, karena banyak masyarakat yang memanfaatkan jaringan internet untuk kegiatan ekonomi.
Dari mulai transaksi jual beli hingga kegiatan sekolah. Namun, sangat disayangkan dengan kebijakan moratorium izin pendirian tower yang membatasi jaringan internet ke seluruh pelosok desa-desa.
"Jika ini dibiarkan, maka akan terjadi kemunduran teknologi. Makanya, moratorium ini harus segera ditinjau ulang,” tambahnya.
Jika dibutuhkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pendirian Tower, DPRD siap untuk menggodoknya. Dirinya berharap agar perda tetap berpihak pada masyarakat, tetapi juga tidak mempersulit pengusaha untuk mendirikan tower.
Pengusaha harus taat aturan dan peduli dengan lingkungan melalui CSR. Pendirian tower dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tetap harus ada pembatasan agar Kabupaten Tegal tidak menjadi hutan tower.
Masyarakat juga harus mendapatkan sosialisasi yang cukup agar mengetahui manfaat adanya tower telekomunikasi. Jika ada kewenangan provinsi terkait dengan moratorium pendirian tower, bupati bisa melakukan komunikasi. (adv/guh/ima)