Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE.
Pasal ini yberbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Rahmad kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.
Kepala SMA Negeri 1 Lahat, Bambang Hendrawan SPd MPd membenarkan jika adegan video asusila itu dilakukan oleh kedua pelajarnya. Yakni perempuan inisial AMR (14) dan laki-laki YGL (15). Mereka merupakan satu kelas X.
“Benar, terhitung, Selasa (19/10), mereka sudah diberi sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Persetujuan ini juga dari orang tua mereka yang siap disanksi,” ungkap Bambang.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan pihak sekolah bahwa aksi tak senonoh itu terjadi pada Jum’at (15/10) selepas pulang sekolah. Video direkam oleh teman dari pihak laki-laki.
“Yang jelas kami kaget dan syok atas video viral tersebut bahkan sudah meluas, dan ini mencoreng nama sekolah,” ujarnya. (zki/lahatpos)