Video Begituan Anak SMA Durasi 24 dan 32 Detik Viral, Kepala Sekolah Syok, Keduanya Langsung Dikeluarkan

Kamis 21-10-2021,10:40 WIB

AMR (14) dan YGL), sepasang pelajar pemeran video SMAN 1 Lahat dikeluarkan, lantaran dianggap merusak nama baik sekolahnya. Keduanya dipecat, setelah video asusila mereka tersebar dan viral di media sosial.

Video adegan layaknya suami istri yang dilakukan AMR dan YGL itu direkam R (19), warga Kelurahan Lahat Tengah. R sendiri telah ditangkap polisi, dan masih menjalani pemeriksaan di Pidsus Satreskrim Polres Lahat.

R dijerat dalam kasus perekam sekaligus penyebar video tak senonoh AMR dan YGL di medsos. Dalam video itu terlihat sepasang pelajar SMAN 1 Lahat, AMR dan YGL melepaskan birahi di WC rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, Lahat.

Aksi dalam video tersebut direkam R, Jumat (15/10) siang, saat dua sejoli itu pulang dari sekolah. R adalah siswa sekolah swasta di Lahat yakni yang kebetulan sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian.

Aksi direkam oleh tersangka R menggunakan handphone temannya. Sebanyak empat video aksi yang direkam. Namun hanya dua video yang dibagikan di media sosial, yakni video berdurasi 24 detik dan 32 detik.

Usai merekam, R selanjutnya nonton bareng alias nobar bersama teman-temannya yang lain. Sementara AMR dan YGL tak mengetahui kalau aksi layaknya suami istri yang dilakukannya di WC telah direkam orang lain.

Namun sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (15/10), pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam. YGL lantas mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus.

Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada YGL dan AMR sebesar Rp100 ribu untuk menghapus video. Namun hanya disanggupi Rp 20 ribu.

Kemudian, Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke AMR. Namun permintaan tersangka tidak disanggupi.

Hingga akhirnya video pelajar SMAN 1 Lahat tersebut disebarkan di WA pribadi dan grup WA. Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R berhasil dibekuk.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa (19/10) siang.

Polisi juga menangkap YGL dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu juga disita.

Begitu pun hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Tersangka R yang masih berstatus pelajar kelas 3 ini dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun).

Tags :
Kategori :

Terkait