Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang pelonggaran aturan transaksi kartu kredit hingga Juni 2022. Khususnya, terkait batas minimum pembayaran kartu kredit hingga denda keterlambatan pembayaran cicilan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran itu salah satunya terkait batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
"Dalam aturan normal, minimum pembayaran kartu kredit mencapai 10 persen dari total tagihan," kata Perry, Rabu (20/10).
Kemudian, Perry menambahkan, denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Dalam situasi normal, denda yang dikenakan sebesar 3 persen.
"Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi," ujarnya.
Relaksasi terkait transaksi kartu kredit berlaku mulai Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Kemudian, BI memperpanjang sampai akhir 2021. Lalu, bank sentral kembali memperpanjang relaksasi transaksi kartu kredit sampai pertengahan tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang kebijakan uang muka 0% untuk kendaraan bermotor dan rumah mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (20/10).
Menurut Perry, kebijakan ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Selain itu, kata dia, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). (der/zul)