Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor dan rumah mulai 1 Januari-31 Desember 2022 mendatang.
"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (20/10).
Menurut Perry, kebijakan ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Selain itu, kata dia, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
"Bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah menetapkan kebijakan digitalisasi pajak kendaraan bemotor. Nantinya, kendaraan bemotor akan ditempeli stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.
Digitalisasi Road Tax (digitalisasi pajak kendaraan bermotor) merupakan program alih media dari pelayanan manual. Yakni dari dalam bentuk cetakan kertas menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Selain itu juga terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak. Stiker Road Tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. (der/zul)