Level 1, Hajatan di Kota Tegal Diperbolehkan dengan Pembatasan

Rabu 20-10-2021,19:18 WIB

Pemerintah Kota Tegal berencana akan merelaksasi penyelenggaraan hajatan dan kegiatan lainnya. Hal itu setelah Kota Bahari dinyatakan masuk ke dalam wilayah yang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, PPKM di wilayahnya masuk ke level 1. Karenanya, pemkot akan merelaksasi penyelenggaraan kegiatan dan hajatan. 

"Kegiatan yang bersifat mengundang orang yang digelar organisasi dan hajatan direlaksasi. Tetapi tetap ada pembatasan, seperti kapasitas gedungnya maksimal 50 persen dan tetap diberikan jarak paling tidak 1 meter," katanya. 

Selain itu, kata Dedy Yon, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan euforia. Sebab, meski Kota Tegal sudah zero Covid-19, tetapi daerah sekitar masih menerapkan PPKM Level 3. 

"Sedangkan untuk tempat publik, belum kita buka. Namun, akan disimulasikan dulu," ujarnya. 

Menurut Dedy Yon, untuk Taman Pancasila memang rencananya akan dibuka tepat di peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 mendatang. Selanjutnya, akan dievaluasi pelaksanaannya. 

"Kalau hasil evaluasi Taman Pancasila bagus kita akan berencana membuka alun-alun," tandasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait