Keputusan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan dilawan Viani Limardi dan tidak membuatnya mundur. Meski begitu, Viani menegaskan pada dasarnya dia tidak ingin melawan.
Namun karena dituduh menggelembungkan dana reses, dia akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum dengan menggugat PSI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya, akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” kata Viani kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).
Dengan dilayangkannya gugatan tersebut, perempuan berusia 36 tahun itu berharap akan muncul keadilan.
”Saya tidak akan mundur selangkah pun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," pungkas Viani Limardi.
Viani Limardi resmi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021. (rmol/zul)