Rachel Vennya Bisa Dipidana, Polisi: Ketentuannya Pulang dari Luar Negeri Harus Dikarantina Lima Hari

Selasa 19-10-2021,05:40 WIB

Selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana. Ini setelah dirinya kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.

"Jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina. Ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/10).

Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari. Ini sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Ini dampaknya yang sangat berbahaya. Ketentuan dari negara harus karantina lima hari. Itu harus," papar Yusri.

Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10) mendatang. "Surat sudah dilayangkan surat undangan untuk hari Kamis, yang bersangkutan diambil keterangan," tutur Yusri.

Seperti diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI berinsial FS yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait