Terkait aplikasi jasa keuangan digital atau pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini seperti dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/10).
Diakuinya, tingginya bunga membuat masyarakat yang tadinya berharap bantuan malah berakhir bencana karena terjerat utang yang tak kunjung selesai.
“Tadi kami bahas dipimpin bapak presiden, dihadiri Menko Perekonomianan Airlangga, Pak Johnny Plate Kominfo dan Gubernur BI dan juga Kapolri. Ini membahas tentang pinjaman online,” kata Wimboh dikutip dari Fajar.
Dia mengaku, banyak sekali produk pinjaman online di tengah-tengah masyarakat yang menawarkan kemudahan akses pencairan dana namun dengan bunga yang sangat tinggi.
Sayangnya, minimnya pengetahuan masyarakat dan kelalaian dalam mencari informasi terkait perusahaan pinjaman ilegal yang resmi membuat masyarakat terjebak.
“Kita tahu di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” jelasnya.
Wimboh mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menutup lebih dari 3.000 perusahaan pinjaman online ilegal yang meresahkan. Hal ini merupakan tantangan semua pihak baik pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memberantasnya.
“Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK di website ada 107. Tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum,” ucapnya.
Dengan demikian, Wimboh menegaskan, pihaknya bersama dengan instansi dan kementerian terkait seperti Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Infomasi, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UMKM telah melakukan perjanjian bersama, yaitu kesepakatan bersama untun memberantas semua pinjaman online ilegal.
“Ini bekerjasama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer2peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaran pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” pungkasnya. (fajar/ima)