Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan tidak ada penambahan persyaratan dalam kepengurusan akta kelahiran anak. Semua syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, pihaknya sebagai lembaga yang menangani penerbitan akta kelahiran memberi kemudahan kepada masyarakat. Karenanya, dalam melakukan pembuatan akta kelahiran persyaratannya sudah ditentukan undang-undang tanpa ada tambahan.
"Semua sudah sesuai dengan undang-undang tidak ada penambahan persyaratan," katanya.
Menurut Basuki, untuk anak yang orang tuanya baru nikah secara agama, bisa dibuatkan akta kelahiran. Itu, harus dilampirkan keterangan luar nikah dari kelurahan setempat.
"Atau orang tua yang sudah tidak ada dan tidak bisa menunjukkan surat pernikahan bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan," ujarnya.
Menurut Basuki, bagi pemohon yang tidak memiliki surat kelahiran dari RS/bidan bisa diganti dengan SPTJM Kelahiran. Itu juga berlaku, apabila anak tidak ada asal usul keberadaan orang tuanya sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018 bahwa akta kelahiran bisa dibuatkan berdasarkan berita acara dari kepolisian.
"Formulir SPTJM bisa dimintakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal," ujarnya.
Basuki menegaskan, memiliki akta kelahiran sangat penting. Karena merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan secara hukum negara kepada individu tentang identitas nama, tanggal lahir, orang tua dan status kewarganegaraanya.
"Hal itu sesuai Undang -Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 5 dan 27 tentang Perlindungan Anak. Bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran," tandasnya.
Basuki menjelaskan, seorang anak yang tidak mempunyai akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun menjadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
"Salah satu contoh ketika anak akan masuk masa sekolah, sebagai syarat masuk sekolah pun dipersyaratkan membawa akta kelahiran dan data yang digunakan oleh sekolah yang mengacu kepada data yang ada di akta kelahiran. Dengan akta itu, ada jaminan kepastian hukum bagi anak tersebut dan bisa terlindungi," jelasnya.
Basuki menambahkan, karena data di Kartu Keluarga juga berasal dari dokumen akta kelahiran, sehingga akta kelahiran menjadi dokumen pertama kali yang harus dimiliki oleh anak ketika lahir sebelum anak mempunyai KIA, KTP dan kartu lainnya. (muj/ima)