Presiden Jokowi dan Anies Baswedan Divonis Bersalah, DPD Puji Kepatuhan Gubernur DKI Jakarta

Senin 04-10-2021,09:35 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta, yang legawa menerima keputusan majelis hakim. Sebelumnya pemerintahan Presiden Jokowi dan Pemprov DKI Jakarta divonis bersalah terkait masalah polusi udara di Ibu Kota.

Menurut Sultan, saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.

"Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah. Untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan," puji Sultan.

Ia melanjutkan kekeringan juga terjadi di banyak wilayah, dan di saat yang sama, bencana banjir justru melanda beberapa daerah. "Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrim ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya, partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim.

Semuanya bisa dimulai dengan political will melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup.

Sultan menerangkan Indonesia masih memiliki peluang untuk memastikan masa depan bumi Indonesia tetap lestari dan nyaman bagi kehidupan. Dan pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran.

Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Anies penting untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se Indonesia. Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restoratif," bebernya.

Selain memuji sikap patuh Anies, Mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan pemprov DKI.

Diketahui, Pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Diketahui, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.66/2019. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait