Besok KA Kaligung Mulai Beroperasi, Penumpang Wajib Sudah Vaksin

Minggu 03-10-2021,16:08 WIB

Kabar gembira bagi calon penumpang kereta api lokal yang biasa berangkat dari Stasiun Tegal. Terhitung mulai Senin (4/10) esok, Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto dijadwalkan mulai beroperasi kembali. 

Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan mode transportasi itu. Mereka harus sudah divaksin baru diperbolehkan naik kereta. 

Humas PT KAI Daop IV Semarang Krisbiantoro melalui siaran rilisnya mengatakan, pihaknya akan kembali mengoperasikan KA Aglomerasi. Di antaranya, Kaligung dan Joglosemarkerto mulai 4 Oktober 2021. 

"Khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol. Kemudian Brebes-Semarang Poncol dan Tegal-Semarang Poncol PP (pergi pulang)," katanya. 

Selain itu, kata Krisbiantoro, akan melintas kereta dari Daop (Daerah Operasi) lain yaitu Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang Poncol dan Joglosemarkerto yang melintasi Purwokerto-Solo Balapan dan sebaliknya. 

"Syarat dan ketentuan calon penumpang aglomerasi tidak perlu menunjukkan surat tugas dan hasil tes rapid antigen," ujarnya. 

Namun, tegas Krisbiantoro, calon penumpang wajib vaksin. Minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin. 

"Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun," tandasnya. 

Menurut Krisbiantoro, jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka diminta menunjukkan kartu vaksin. Bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

"Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan naik kereta," jelasnya 

Krisbiantoro menambahkan, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dan lainnya. (muj/ima/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait