KPK Sudah Tidak Luar Biasa Lagi, Sudirman Said: Lebih Baik Dibubarkan

Senin 27-09-2021,06:20 WIB

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dinilainya tidak lagi luar biasa. Padahal, KPK merupakan lembaga extraordinary.

Sudirman menilai KPK lebih baik dibubarkan. "Sekarang suasana luar biasa tidak ditampilkan lagi oleh KPK. Baik dari skala kasusnya maupun cara penanganannya. Jadi untuk apa dipertahankan," tegasnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/9) kemarin.

Politisi asal Brebes itu menilai KPK semakin sulit diharapkan. Sebab, proses seleksi pimpinan atau komisionernya makin kompromistis.

"Skandal TWK mungkin menjadi titik nadir dari pelumpuhan peran KPK. Saat ini KPK mengalami distrust dari rakyat. Ketuanya pernah melanggar etika, salah satu pimpinannya melakukan kolusi dengan calon tersangka," beber Sudirman.

Ditegaskannya, melihat kondisi KPK sekarang, merupakan keniscayaan bagi Polri dan Kejaksaan untuk memperbaiki integritas dan kinerjanya. "Bila mau memperkuat peran dalam pemberantasan korupsi, keduanya harus bebas dari praktik korupsi pula," ungkapnya lagi.

Terkait kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sudirman Said sangat menyayangkannya. Kasus ini sendiri sangat menarik perhatian publik.

Apalagi terungkapnya dugaan kasus itu menjadikan lembaga tinggi negara tak pernah berhenti memproduksi koruptor. Sudah banyak wakil rakyat yang ditangkap KPK, namun hal ini tidak membuat mereka jera.

"Kasus ini sangat disayangkan. Wakil rakyat yang melakukan praktik rasuah. Seharusnya, anggota DPR bisa menjadi teladan masyarakat. Ironisnya, yang disuguhkan adalah perilaku korup dan tamak. Mencuri hak-hak rakyat," kata mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

Dia menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang kerap memberi diskon hukuman bagi koruptor. Karena itu, Sudirman mengusulkan sebutan koruptor perlu diganti dengan pencuri atau perampok uang rakyat.

"Sebutan koruptor sudah menjadi kata netral. Tidak berkonotasi negatif lagi. Sanksi hukum bisa didiskon. Seperti yang sedang ngetren belakangan ini. Sementara sanksi ekonomi, harta hasil korupsi harus disita dan dikembalikan ke negara," paparnya. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait