"Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia (Kece, Red), tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja," ujarnya.
Untuk diketahui Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya. Muhammad Kece ditangkap, Selasa (24/8) lalu, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (gw/zul)