Sentul City menyatakan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.
“Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho, Senin (13/9). (genpi/ima)