Tiga Tahun Jadi Gubernur, Harta Anies Bawedan Meningkat Dua Kali Lipat Jadi Rp13,34 Miliar

Sabtu 11-09-2021,07:00 WIB

Kekayaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercatat meningkat dua kali lipat dalam kurun tiga tahun menjabat sebagai orang nomor 1 di Ibu Kota.

Itu terungkap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 yang diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diakses pada laman e-lhkpn.kpk.go.id, Anies tercatat memiliki harta mencapai Rp10,15 miliar. Sebagai pembanding, pada LHKPN periodik 2017, harta Anies hanya mencapai Rp5,61 miliar.

Namun selama kurun tiga tahun itu pula harta Anies tak melulu mengalami peningkatan. Pada LHKPN periodik 2019, kekayaan Anies tercatat Rp11,06 miliar. Terdapat penurunan harta jika dibandingkan dengan LHKPN periodik 2020.

Pada laporan terbarunya, Anies tercatat memiliki sebuah rumah dan empat bidang tanah senilai Rp13,34 miliar. Satu rumah dan dua tanah berada di Jakarta Selatan. Dua tanah sisanya ada di Sleman.

Anies juga tercatat mempunyai empat kendaraan senilai Rp648 juta. Kendaraannya yakni satu mobil Mazda 2 keluaran 2013, mobil Honda Odyssey keluaran 2016, motor Vespa Sprint keluaran 1968, dan motor Kawasaki EX250V keluaran 2018.

Anies juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,06 miliar. Lalu, Anies tercatat memiliki surat berharga senilai Rp56,28 juta.

Anies tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp2,01 miliar. Terakhir, dia tercatat mempunyai harta lainnya senilai Rp631,42 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan sebanyak 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada penyelenggara negara.

"Untuk tahun ini sampai 31 Juli 2021, KPK telah melakukan 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan LHKPN dan bimtek penggunaan aplikasi e-Registration dan e-Filling LHKPN kepada tim UPL (unit LHKPN) maupun kepada penyelenggara negara/wajib lapor secara langsung. Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka maupun daring," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Ia mengatakan untuk membantu penyelenggara negara/wajib lapor memahami setiap proses penyampaian LHKPN, maka KPK menyediakan panduan pengisian LHKPN yang dapat diunduh pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.(riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait