Rocky Gerung Sudah Disomasi Tiga Kali, Sentul City: Dikirimkan Tidak Hanya kepada Rocky Gerung

Jumat 10-09-2021,10:00 WIB

Ramaianya pemberitaan tentang ancaman pengusuran kediaman Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng Kecamatan Madang Kabupaten Bogor akhirnya ditanggapi PT Sentul City Tbk (SC).

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk (SC), David Rizar Nugroho membenarkan perusahaannya telah melayangkan somasi seperti informasi yang beredar. Bahkan somasi itu sudah dilayangkan untuk kali ketiga.

“Benar, PT Sentul City Tbk telah melayangkan surat somasi,” ungkap David dalam keterangan diterima PojokSatu.id, Jumat (10/9).

Somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” terangnya.

Akan tetapi, David memastikan, surat somasi itu bukan hanya dikirimkan kepada Rocky Gerung saja. Melainkan kepada sejumlah pihak yang dianggap telah menduduki lahan SC.

“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” jelas David.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menyampaikan penjelasan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC.

“Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” pintanya seperti yang dilansir pojoksatu.id.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah dimaksud.

Nantinya di lahan tersebut akan dilakukan pengembangan berdasarkan master plan yang sudah disetujui pemerintah daerah setempat. “SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar membantah kliennya menyerobot lahan 800 meter persegi yang dimiliki kliennya. melainkan membeli dari penguasa lahan sebelumnya yang mengantongi surat garapan.

Dia menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

“Bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik,” kata dia, Rabu (8/9).

Selain itu, Haris juga menyebut PT Sentul City Tbk tidak pernah menemui atau meminta tandatangan kliennya saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tags :
Kategori :

Terkait