Jajaran Satres Narkoba Polres Tegal berhasil membekuk seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AZ (27) yang diduga hendak melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Dari tangan warga Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes itu, polisi berhasil mengamankan paket sabu siap edar dan ribuan butir pil heximer.
Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota melakukan patroli.
Saat berada di di Jalan Raya Slawi – Jatibarang tepatnya di Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor.
"Anggota kami kemudian mengikutinya. Saat itu, temannya sempat turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah barang. Karena mencurigakan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Sayangnya, temannya berhasil melarikan diri," katanya.
Menurut Triyatno, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan bungkusan yang mencurigakan berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus plastik klip putih bening dan dibungkus dengan bekas bungkus serbuk minuman penyegar warna hijau.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati lagi paket sabu dan pil heximer. Kemudian, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tegal untuk kepentingan penyelidikan.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,04 gram diduga sabu dan 5.000 butir pil heximer," tandasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas teman pelaku yang kabur dan saat ini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (muj/ima)