Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo sudah diturunkan dari situs lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan adanya NIK milik Jokowi di situs KPU merupakan hal teknis saat mencalonkan diri menjadi presiden pada 2019 lalu.
"Sudah kami sampaikan jika itu adalah teknis terkait pencalonan. Dan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi, sudah persetujuan Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Ilham, Senin (6/9).
Ia melanjutkan, proses tersebut dilakukan agar para pemilih pada 2019 lalu bisa mengenal siapa calon yang maju untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia. "Form nya jelas, jika ini sudah disetujui untuk dipublikasikan," tambahnya.
Hanya saja, kata Ilham, para kandidat saat itu pun bisa menolak untuk dipublikasikan. "Misalnya ada beberapa item yang tidak ingin disampaikan ke publik, itu bisa," terangnya.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa memaksakan kepada para calon. Sehingga, tersebarnya data kependudukan Jokowi bukan kebocoran data.
"Karena kami telah bertanya terlebih dahulu apa ingin dipublikasi atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, pemilihan umum (pemilu) diusulkan digelar 21 Februari 2024 mendatang, sementara Pilkada Serentak 27 November 2024. Pertimbangan pemilihan waktunya, adalah untuk memberikan jeda antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.
"Ini pertama kali pemilu dan pilkada digelar di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan. Misalnya, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu," ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
Selain itu, pemilihan waktu juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian hari pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan.
Untuk Pilkada, diusulkan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016. (khf/zul)