Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 3/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat harus dievaluasi.
Bahkan lebih baik dibatalkan atau dicabut, karena menjadi akar masalah kasus intoleransi di Indonesia.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri merupakan akar diskriminasi yang dihadapi jemaah Ahmadiyah.
Jika negara berkomitmen terhadap HAM dan hukum, maka SKB No. 3 Menteri No 3/2008 harus dicabut. "Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegasnya.
Terkait perusakan tempat ibadah dan bangunan milik Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, menurutnya hal tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi.
"Karena ini salah satu akarnya juga yang dihadapi Ahmadiyah di banyak tempat. Soal pendirian rumah ibadahnya walaupun pendirian rumah ibadah yang dihadapi teman-teman jemaah Ahmadiyah tapi juga dihadapi kelompok minoritas yang lain," tandasnya.
Diungkapkannya banyak kasus serupa yang sebetulnya tak muncul di publik. "Yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana," katanya.
Diketahui, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9) lalu.
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dalam peristiwa ini polisi telah mengamankan 12 orang. Sembilan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (gw/zul)