Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Polda Kalbar dan Polres Sintang menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Minggu (5/9) malam, menjelaskan pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," katanya, Minggu (5/9).
Donny sebelumnya mengatakan sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.
Dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tindak pidana. Aparat harus menangkap pelaku dan ditindak secara hukum.
Sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan perusakan terjadi disayangkan. "Muhammadiyah prihatin atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Masjid Miftahul Huda," tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Minggu (5/9).
Menurut Mu'ti, masjid itu dibangun dan dikelola oleh jamaah Ahmadiyah. "Apapun alasannya, perusakan fasilitas ibadah adalah perbuatan kriminal. Pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku." (khf/zul)