Meski sebelumnya tertangkap tangan menyimpan tembakau gorila, nasib baik masih berpihak kepada salah seorang anak di Kota Tegal. Melalui sidang diversi, anak itu kemudian dikembalikan ke orang tua dan diharuskan menjalani salat 5 waktu.
Sidang diversi digelar Satnarkoba Polres Tegal Kota pada Kamis (2/9) lalu di mapolres setempat. Selain anggota, kegiatan juga diikuti pelaku yang masih di bawah umur, pengacara dan pihak terkait seperti Bapas Pekalongan, Konselor BNN Kota Tegal, perwakilan Dinas Sosial, PPT Puspa, tokoh agama dan masyarakat tempat anak itu tinggal.
Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Tegal Kota Aiptu Aan Ristanti mengatakan, sidang diversi kasus narkoba yang melibatkan seorang pelaku yang masih di bawah umur telah selesai digelar. Hasilnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi anak yang berhadapan dengan hukum itu.
"Hasil sidang diversi, anak dikembalikan kepada orang tua dan wajib menjalani rehabilitasi di instansi pemerintah serta wajib mengikuti rehabilitasi sosial selama 3 bulan," kata Aiptu Aan.
Kemudian, kata Aan, anak juga diwajibkan salat 5 waktu dengan cara berjamaah di masjid terdekat. Serta melaksanakan aktivitas fisik dan kegiatan kemasyarakatan selama 3 bulan.
"Juga dilakukan pembatasan penggunaan hp kecuali untuk kepentingan sekolah," jelasnya.
Untuk diketahui, jajaran Satnarkoba telah mengamankan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun di Jalan Brantas II Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia diamankan lantaran tertangkap tangan menyimpan, memiliki, menguasai barang diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorilla sebanyak dua paket. (muj/ima)