Berkas Kasus Munarman Sempat Dikembalikan Jaksa karena Polisi Belum Periksa Habib Rizieq

Rabu 01-09-2021,07:40 WIB

Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan pada 16 Agustus silam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan terorisme yang membelit Munarman. Berkas tersebut sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena pihaknya belum memeriksa Habib Rizieq Shihab.

“Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021,” ujarnya, Selasa (31/8).

Dijelaskannya, sebelum mengembalikan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Karenanya, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” tuturnya.

“Kalau nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers pada Senin (12/7).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait