Berperilaku Koruptif, LBH Jakarta Minta Lili Pintauli Siregar Mundur sebagai Wakil Ketua KPK

Rabu 01-09-2021,06:40 WIB

"Apabila KPK yang direpresentasikan melalui Komisioner berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu," cetus Arif.

Karenanya, LBH Jakarta mendesak Dewan Pengawas KPK meminta Lili Pintauli Siregar segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jabatan.

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi," tegas Arif menandaskan.

Adapun Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.

Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama jangka waktu 12 bulan. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait