"Jika nanti sore ini pukul 15.00 WIB belum ada pembongkaran, terpaksa akan dipasang garis Satpol PP agar tidak boleh berjualan. Jika tidak dibongkar-bongkar, maka akan dibongkar paksa. Ke depan, dijamin kalau sudah bersih tidak ada yang berjualan di parkiran," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Sayuti meminta pedagang untuk legowo menerima aturan yang sudah dibuat. Pihaknya juga meminta kepada Satpol PP untuk tidak galak-galak terhadap pedagang. Satpol PP untuk berjaga-jaga agar pedagang tidak kembali lagi. (guh/ima)