Koran Tempo, Senin (30/8) hari ini, menjadikan somasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar sebagai berita utama.
Ada beberapa angle berita terkait somasi Luhut kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida. Salah satunya berjudul “Somasi Tak Wajar Pejabat Negara”.
Dalam berita itu disebutkan, sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan somasi pejabat kepada masyarakat. Penyelenggara negara semestinya paham ihwal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan warga.
Tokoh NU, Umar Hasibuan yang akrab disapa Gus Umar menanggapi berita somasi Luhut yang dibagikan aku Twitter @korantempo, Senin (30/8). “Opung dilawan. Kelar hidup lo,” cuit Gus Umar dengan emoji tertawa menanggapi pemberitaan Koran Tempo.
Selain Koran Tempo, BBC juga menyoroti somasi Luhut kepada Haris Azhar. BBC mewawancarai peneliti LIPI yang menganggap somasi Luhut dalam menanggapi kajian koalisi masyarakat sipil dengan upaya somasi itu tidak wajar.
Menurutnya, langkah pejabat publik seperti itu menunjukkan sikap anti terhadap kritik dan anti terhadap sains. Namun tim kuasa hukum Luhut menganggap somasi adalah cara tepat dan bukanlah merupakan bentuk antikritik.
Luhut melalui kuasa hukumnya juga mengatakan upaya somasi sebagai pembelajaran agar semua pihak berhati-hati mengutarakan opini.
Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai “Ekonomi -Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan 12 Agustus 2021.
Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menganggap, wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong.
Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan “bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar”.
Karena itu pada 26 Agustus 2021, pihaknya melayangkan somasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Tentu ini sangat sangat merugikan klien kami,” kata Juniver, dilansir BBC, Senin (30/8).
“Oleh karenanya kami dalam somasi memberi tempo waktu 5×24 jam sejak somasi diterbitkan dengan demikian sampai Selasa, agar mereka menjelaskan kepada kami mengenai motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan yang tidak benar tersebut,” lanjut dia lagi.
Minta Maaf
Melalui somasi itu, Haris dan Fatia juga diminta menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalan.Jika sampai tenggat keduanya tidak merespons maka pihaknya terpaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan.