Aplikasi Simon Manjat BPKAD Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat

Minggu 29-08-2021,19:43 WIB

Kata Nurokhman, dalam Berita Acara Rekonsiliasi harus ditandatangani tiga instansi yakni BPKAD Kabupaten Brebes, KPPN Tegal dan KPP Pratama Tegal yang selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil. 

Penggunaan Aplikasi Simon Manjat di lingkungan SKPD Kab. Brebes sudah disahkan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 904/243 Tahun 2021 tentang Penetapan Aplikasi Simon Manjat sebagai Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait