Suselo (37), warga Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ditangkap polisi, usai nekat menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi, Jumat (27/8) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menghabisi korban, Slamet (58) yang sedang duduk di teras rumahnya, karena tak terima kerap disebut tukang mabuk.
Kapolsek Ulujami AKP Sriyadi melalui Kanit Reskrim Bripka Arie Wibowo membenarkan kejadian itu. Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadian bermula saat korban terbangun pukul 01.30 WIB dan duduk di teras rumahnya.
Secara bersamaan, tersangka tampak sedang minum minuman keras (miras) dengan teman-temannya tak jauh dari rumah korban. Kemudian, tersangka hendak pulang menaiki motornya, lalu ditegur korban.
Korban menyebut bahwa anak kecil jam segini kok sudah sempoyongan.
"Karena tak terima, tersangka melempar helm ke arah korban, namun tidak kena. Akhirnya terjadi adu mulut, lalu tersangka mendatangi korban dan memukulnya," kata Arie saat dihubungi radartegal.com.
Warga, menurut Kanit Reskrim, sudah berusaha melerai keduanya, bahkan sempat membawa korban ke dalam rumah. Namun korban mengalami sesak napas, kaki kirinya berdarah, dan mulutnya mengeluarkan busa, sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Permasalahannya tersangka dendam dengan korban, karena sering mengatakan kepada orang-orang sekitar rumahnya suka mabuk-mabukan dan seorang revidivis. Jadi itu yang membuatnya merasa sakit hati," pungkas Arie.
Tersangka kini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Ulujami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (sul/zul)