Memalukan, 291 Situs Pemerintah Disusupi Konten Judi Online

Jumat 27-08-2021,04:45 WIB

Peretasan adalah salah satu musuh utama dalam perang melawan cyber crime. Banyak situs-situs remi pemerintah yang diretas.

Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sepanjang 2021, sebanyak 291 situs telah diretas dengan konten judi online.

"BSSN memonitor banyaknya kasus peretasan domain Indonesia yang dijadikan situs judi online. Tercatat ada 291 domain yang telah diretas," kata juru bicara BSSN, Anton Setyawan, di Jakarta, Kamis (26/8).

Menurutnya, BSSN menemukan peretas tidak mengganti halaman utama situs web. Akan tetapi peretas menambah halaman baru pada domain situs tersebut.

"Ada halaman baru pada directory domain situs yang dijadikan halaman judi online. Situs web perguruan tinggi menjadi sasaran tertinggi para peretas untuk dijadikan situs judi online," imbuhnya.

Penyebab ratusan situs disusupi judi online, salah satunya karena lemahnya tata kelola situs web tersebut. "Keamanan situs yang dibangun tidak dilakukan monitoring secara berkala. Sehingga peretasan terjadi tanpa disadari oleh pengelola situs," tutupnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina ikut angkat bicara terkait pembahasan RUU Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, era globalisasi seperti saat ini, seperti pisau bermata dua.

Satu sisi membuka peluang sebuah negara menjual produk dalam negeri ke pasar internasional. Di sisi lain, dapat membuka peluang produk-produk impor yang masuk ke dalam negeri.

“Harapan persetujuan ini dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat. Sehingga Indonesia bukan hanya sekadar daerah pemasaran,” ujar politisi PKS tersebut, Kamis (26/8).

Ia mengatakan, untuk perdagangan tersebut, sangat penting untuk memberikan perlindungan data pribadi. Karena transaksi e-commerce memungkinkan data pribadi baik konsumen atau penjual melakukan transaksi jual beli disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Fraksi PKS mendesak pemerintah agar membuat regulasi untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi warga Indonesia jika RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce ini diberlakukan,” imbuhnya.

Pemerintah juga harus bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam negeri. Karena praktik penjualan secara elektonik dapat memungkinkan terjadinya praktik penipuan.

“Pemerintah harus dapat membuat regulasi yang tegas untuk mengantisipasi penipuan dan teknis penanganannya, agar masyarakat merasakan adanya perlindungan dari pemerintah dalam bertransaksi melalui e-commerce setelah diberlakukan RUU ASEAN Agreetment On Electronic Commerce,” tukasnya. (khf/rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait