Memuat Togel, Raperda soal Penyakit Masyarakat Masih Dikaji Ulang

Kamis 26-08-2021,20:34 WIB

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) masih dikaji ulang kembali. Hal itu karena muatan raperda tersebut sebagian sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Ketua Bapemperda M. Miftahudin, Kamis (26/8) mengatakan, hingga saat ini, Bapemperda masih mengkaji ulang kembali (Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat). Bapemperda tegaskan, itu bukan Raperda Togel, tetapi Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat. 

Raperda Pekat itu mengatur tentang narkotika, minuman keras (miras), perjudian, Pekerja Seks Komersial (PSK), gelandangan, pengemis, dan anak-anak terlantar. 

"Draft isi raperda tersebut sebagian termuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan tuna sosial dan orang terlantar," katanya. 

Sebagiannya, tambah Miftahudin, berisi draft Raperda Penanggulangan Pekat juga termuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum). 

Fokus raperda ini sebenarnya bukan tindakan pelanggaran, tetapi lebih bersifat preventif. Sebab, untuk tindakan pelanggaran sudah ada Aparat Penegak Hukum (APH). Raperda itu hanya akan mengatur bagaimana cara menyadarkan masyarakat. 

"Jadi tujuannya hanya bagaimana menyadarkan masyarakat. Bukan soal penindakan karena itu kewenangan APH," tambahnya.

Namun demikian, lanjut Miftahudin, tujuan dalam raperda tersebut juga tercantum dalam dua perda yang telah ditetapkan di tahun masing-masing. Bahkan, Perda 4 Tahun 2020 masih dalam tahap penerapan. Karena itu, Bapemperda menilai raperda itu tumpang tindih dengan dua perda sebelumnya. 

Bapemperda hanya mengusulkan empat raperda yang nantinya diagendakan untuk dibahas di tahun 2022. 

Empat raperda yang akan diusulkan untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait