Muhammad Kece ditangkap tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali. Penangkapan dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.
Selanjutnya, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Muhammad Kece setelah ditangkap atas dugaan penghinaan agama Islam melalui media sosial.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.
Pria tersebut kini dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
“Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis (26/8).
Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.
“Motif masih proses di tingkat penyidikan,” kata Ramadhan.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP. Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun. (fin/ima)