Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22 triliun di semester I 2021.
"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
Alex meperinci penyelamatan potensi kerugian negara antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.
"Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun," kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, pihaknya mendorong agar dilakukan inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah.
Seperti implementasi tax clearance, pemutakhiran database, hingga penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.
"Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," jelas Karyoto.
Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.
Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah.
Hingga semester I-2021, telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.
Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.
Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
"Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong
pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," ungkap Karyoto.
Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda.