Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut napi koruptor sebagai penyintas.
Menurut dia, napi korupsi mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.
Gagasan tersebut disampaikan Wawan dalam agenda penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3).
Acara tersebut diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya hendak berakhir.
Ketua KPK Firli Bahuri juga berujar bahwa narapidana kasus korupsi bisa menjadi agen antikorupsi ketika sudah berbaur di masyarakat kelak.
“Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman itu bisa menyebarkan bahaya korupsi, sehingga mereka kita jadikan sebagai agen untuk penyuluh antikorupsi supaya tidak melakukan korupsi,” kata Firli.
Analis kebijakan publik Said Didu pun heran dengan penggunaan istilah ‘penyintas korupsi’ terhadap pelaku rasuah itu.
“KPK memberikan gelar “penyintas korupsi” kpd koruptor. Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana,” kata Said Didu dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitternya, Selasa (24/8).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu pun menyebutkan jika istilah penyintas itu identik dengan kata ‘korban’.
“Lha mereka pelakunya kok dianggap “korban” ? Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?,” tanyanya lagi.
Karena itu, Said Didu mengaku tak heran jika KPK di bawah kendali Firli Bahuri Cs saat ini dianggap oleh publik sebagai pelindung koruptor.
“Sudah tepat kalau @KPK_RI skrg dianggap pelindung koruptor,” tegasnya. (msn/fajar/ima)